Table of Content

Sebanyak 704.503 Guru Honorer Akan Dihapus Pada 2023, Guru Honorer Adalah Menjadi Profesi Horor

Guru Honorer Adalah Akan dihapus pada November 2023
Sebanyak 704.503 Guru Honorer Akan Dihapus Pada 2023, Guru Honorer Adalah Menjadi Profesi Horor

Pasir Maya Media - Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutakan dalam salah satu poinnya terdapat larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan; "Jika tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)".

Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer. Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.

Tjahjo juga menambahkan "Sehubungan dengan administrasi ke-pegawaian dari instansi terkait diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023".

Penyebab dan Alasan Guru Honorer Dihapus

1. Mengacaukan Kebutuhan Formasi ASN

Salah satu alasan rekrutmen tenaga honorer dihapus oleh pemerintah mulai 2023 yaitu karena rekrutmen tenaga honorer ini dianggap membuat kacau kebutuhan formasi ASN dalam instansi pemerintah.

Seperti diketahu, rekrutmen tersebut diadakan terus menerus, sehingga membuat permasalahan tenaga honorer jadi tak berkesudahan

2. Pemerintah Khawatir

Rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai ini memunculkan kekhawatiran yang dirasakan pemerintah. Padahal ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer itu dilarang.

Ini tertuang dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi  CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Selain itu, ini termaktub juga dalam Pasal 96 PP No 49/2018 mengenai Manajemen PPPK.


Sehubungan dengan Keputusan ini Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

Dia mengatakan, ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri mengaku resah atas rencana pemerintah meniadakan tenaga honorer pada 2023. Mereka khawatir akan banyak tenaga kependidikan berstatus honorer yang akan menganggur jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan.


Posting Komentar

Berkomentar dengan sopan!!! hindari SARA dan Ujaran Kebencian