Panduan Membeli Rumah Tanpa Riba - Rumah yang layak huni merupakan kebutuhan mutlak setiap keluarga. Para ahli psikologi bahkan meyakini, rumah tinggal dan lingkungan bisa mempengaruhi kondisi kejiwaan para penghuninya. Hunian yang nyaman membuat setiap penghuninya merasa tenteram dan damai.
Bahkan, stres pun konon bisa berkurang atau lenyap bila kita pulang ke rumah yang nyaman dan berkumpul dengan keluarga.
Terutama bagi keluarga baru dimana memiliki rumah sendiri menjadi prioritas utama untuk infestasi awal bahterah rumah tangga yang masih muda. Permasalahnya rumah idaman bagi sebagian orang masih sulit diperoleh. Bukan karena faktor keterbatasan keuangan saja
Namun masalah lingkungan
sekitar dan fasilitas pendukung kenyamanan hunian juga menjadi faktor
pertimbangan utama.
Percayalah, sudah banyak yang merasakan keinginan pidah rumah karena faktor tetangga, takut kualitas pergaulan dan pendidikan anak, serta kelengkapan belanja harian dan akses jalan yang minus karena pihak developer yang tidak bertanggung jawab.
Namun Jika persoalannya hanya sebatas kurang dana, sebenarnya masih banyak cara yang bisa dicoba untuk memperoleh rumah idaman bagi keluarga, seperti mengandalkan Bank untuk memperoleh kredit pemilikan rumah (KPR).
Akan tetapi membeli rumah dengan utangan dari Bank
sekarang ini jelas memiliki risiko bunganya tinggi, karena suku bunga dari
pembiayaan KPR sifatnya Fluktuatif.
Begitupun bagi sebagian dari umat islam yang ingin hidupnya terlepas dari perbuatan riba, maka sudah barang tentu konsep Muammalah yang sesuai dengan aturan Islam akan lebih diperhitungkan daripada konsep jual beli konvensional.
Bagi anda umat Muslim yang lagi gencar gencarnya Ber-Hijrah berikut PASIR MAYA akan meberikan panduan cara membeli rumah bebas Riba, dengan konsep Muammalah Syariah Indonesia.
Cara Membeli Rumah Bebas Riba
Transaksi jual beli yang adil dan
transparan telah menjadi syarat utama Muammalah dalam Islam, namun tentu saja dengan
terus menainknya harga hunian rumah setiap tahun, membuat jual beli rumah tanpa
riba sangat sulit diwujudkan, terutama untuk sebagian orang dengan asusmi
ekonomi menengah kebawah yang penghasilnya pas pasan saja.
Akan tetapi bagi kamu yang sudah membulatkan tekad untuk hidup tanpa riba berikut PASIR MAYA akan memberikan langkah langkah membeli rumah bebas riba.
Membeli rumah dengan uang tunai
Membeli rumah dengan uang tunai adalah cara yang paling benar ketika kamu benar benar ingin membeli rumah tanpa riba, namun cara ini juga menjadi cara yang paling sulit dan butuh banyak perjuangan.
Meskipun sangat sulit tapi bukan berarti tidak mungkin, jika anda memiliki niat dan kemauan yang kuat maka tidak mustahil untuk membeli rumah secara tunai agar terhindar dari riba.
jika kamu mau menyimak lebih lanjut ada tiga tahapan yang bisa kamu pilih untuk bisa membeli rumah dengan uang tunai bergantung dengan usia yang kamu sekarang ketika membaca artikel ini.
Menabung Dari Sekarang
jika usia kamu masih dibawah 23 tahun, katakana kamu telah mendapat pekerjaan diusia 21 tahun, dan terus menabung dalam kurun waktu 5 samapi 10 tahun kedepan, bisa dipastikan nilai tabungan kamu akan diatas 100 jt, tantangan terbesarnya adalah “puasa rasa ingin memiliki” dari seorang hamba berjiawa muda merupakan susatu hal yang sangat-sangat luar biasa sulit untuk dilakukan.
Memiliki Pekerjaan atau Usaha Sampingan
ketika usia anda saat membaca artikel ini sudah mendekati seperempat abad, kisaran umur 25 tahun sampai 30 tahun, dengan asumsi umur produktif dan kebutuhan pokok berumah tangga, maka yang bisa anda lakukan adalah mengurangi waktu tidur anda, jangan menganggap “tabungan saya akan terus bertambah dan akan cukup untuk membeli rumah”
Usia 25-30 tahun adalah masa-masa ujian berat Ekonomi bisanya menguji seseorang, Jika pada masa ini anda bisa bertahan maka hampir bisa dipastikan pereode berikutnya akan lancar lancar saja.
Jangan hanya
karena pemasukan dari gaji pekerjaan utama anda atau dari hasil bisnis yang
sedang anda tekuni saat ini, anda harus mulai untuk meluangkan waktu mimirkan
pekerjaan tambahan atau bisnis sampaingan, sebagai jaminan tabungan yang sudah
anda kumpulkan untuk membeli rumah agar tetap aman.
Mulailah dengan mengembangkan usaha UMKM dan berinovasi untuk membuka pasar bisnis online yang semakin berkembang.
Memilih Sektor Investasi yang Menjanjikan
Dalam konteks ini pastikan usia anda telah memenuhi kemampuan berfikir secara matang, standarnya anda membaca artikel ini pada usia 45 tahun sampai 50 tahun. Yang perlu digaris bawahi ketika anda berinfestasi adalah kepastian profit dalam jangka waktu yang sudah anda tentukan.
Kamu bisa memulai dengan infestasi disektor emas atau lahan strategis (Tanah), kedua sektor tersebut relatif menjadi pilihan yang aman untuk infestasi dengan kurun waktu pendek maupun panjang, kami menyarankan memilih berinfestasi disektor lahan, jika nilai tabungan yang akan anda gunakan untuk berinfrstasi lebih dari 100 jt.
Membeli Rumah dengan KPR Syariah
Cara membeli rumah lewat Kredit kepemilikan Rumah (KPR) Syariah, menjadi pilihan kedua jika kamu mau membeli rumah idaman yang bebas dari riba, berbeda dengan pembiayaan KPR PerBankan Konvensional yang marginnya mengacu pada suku bunga pasar, KPR Syariah menerapkan perhitungan margin bagi hasil dengan metode Ujroh, sesuai kesepakatan kedua belah pihak terlebih dahulu, KPR Syariah adalah bentuk pembiayaan kepemilikan rumah yang dikelurkan oleh perBankan dengan akad muammalah yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Cara membeli rumah dengan KPR Syariah sangat cocok bagi mereka yang dana tabungannya belum juga mencukupi untuk membeli rumah secara tunia, skema pembayaran dari KPR juga beragam ada yang memperbolehkan dengan pembayaran jangka pendek, menengah ataupaun jangka panjang.
Menariknya disini, penekanan akad muammalah dalam pembiayaan KPR Syariah juga mempengaruhi hasil akhir nilai margin dari harga rumah itu sendiri, secara umum akad transaksi KPR Syariah iB berlandaskan pada empat prisip Muammalah Syariah berikut ini:
Akad Murabahah
Akad Murabahah dalam kajian Syariah Islam adalah menetapkan harga produksi dan keuntungan yang ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Gagasan utama dari akad Murabahah dalam proses jual beli adalah terjadinya Transparansi Keuntungan yang dihasilkan oleh Penjual dan Pembeli.
Sedangkan akad Murabahah dalam pembiayaan KPR oleh perBankan Syariah adalah perjanjian antara Nasabah dan pihak perBankan Syariah dalam transaksi jual beli rumah, dimana pihak Bank Syariah membeli rumah sesuai permintaan Nasabah, kemudian rumah tersebut dijual kepada Nasabah dengan kesepakatan harga yang lebih tinggi sebagai margin profit untuk Bank.
Dalam transaksi KPR Syariah yang berlandaskan pada akad murabaha seperti ini, nilai profit yang didapatkan oleh pihak Bank Syariah beserta nilai modal dari harga beli rumah, harus secara transparan diketahui oleh Nasabah dan pihak Bank Syariah yang bersangkutan.
Akad Musyarakah Mutanaqisah
KPR Syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah pembiayaan pembelian rumah yang menggunakan konsep Kepemilikan porsi Aset yang dikelola bersama antara pihak Bank Syariah dengan Nasabah.
Dimana seiring dengan pembayaran angsuran yang dilakukan secara bertahap oleh pihak Nasabah, kepemilikan (porsi aset) Bank akan berkurang, sedangkan kepemilikan (porsi) Nasabah akan meningkat. Di akhir masa pembiayaan, properti akan dimiliki sepenuhnya oleh Nasabah. Besarnya angsuran dapat ditinjau kembali sesuai dengan periode yang telah ditentukan oleh Bank.
Akad Istishna
Secara definitif literal akad Istishna adalah transaksi pemesanan suatu barang tertentu (Pre Order) yang dilakukan oleh pembeli (Mustashni) kepada penjual (Shani / pembuat), dimana rata-rata sekema pembayaran dalam akad Istishna mengikuti hasil jadi dari barang yang dipesan sesuai kesepakatan.
Kenapa harus demikian? Karena dalam hukum Muammalah Syariah jelas melarang adanya transaksi jual beli terhadap suatu barang yang belum pasti bentuk fisiknya, maka dari itu KPR Syariah menggunakan akad Istishna yang biasanya melibatkan pihak developer perumahan yang mengusung konsep hunian perumahan syariah.
Pilihan metode pembayaran angsuran yang ditawarkan oleh pihak Bank Syariah kepada pembeli perumahan syariah biasanya menggunakan dua skema pembayaran:
Pertama skema pembayaran selesai dimana pihak bank akan mulai memintak pembayaran angsuran ketika bangunan rumah benar-benar sudah jadi dengan syarat pembeli rumah harus membuka rekening tabungan terlebih dahulu sebagai syarat akad.
Kedua skema
pembayaran penyelesaian dimana pihak Bank Syariah akan memintak pembeli untuk
mengangsur pembayarannya sesuai tahap prosentase pembangunan, ketika proses
pembangunan selesai mencapai 20% maka pembeli harus membayar sejumlah uang yang
setara dengan 20% Proses bangunan tersebut, dan seterusnya sampai lunas.
Akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik.
Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) adalah transaksi akad sewa menyewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan objek dari orang yang menyewakan (mu’ajir) kepada penyewa (musta’jir) melalui akad jual beli atau Hibah (pemberian) setelah masa sewa berakhir.
Secara literal Muammalah yang dilandasi dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, harus mengandung dua unsur akad didalamnya yakni Al-Ijarah (Sewa) dan Tamlik (Kepemilikan) atau dalam istilah perbankan lebih familiar disebut sebagai Financial Lease.
Sebenarnya paraktek Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik sendiri dalam dunia akademisi Islam masih banyak memiliki pro dan kontra, namun seiring dengan koreksinya dalam ranah undang-undang hukum dan jaminan dari Bank Syariah, akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik kian popular menjadi salah satu produk yang dikelurkan oleh Per-Bankan Syariah di Indonesia. Terutama untuk objek Property dan alat transportasi.
Membeli Rumah Melalui Pengembang Properti Syariah
Cara membeli rumah
tanpa riba selanjutnya adalah transaksi jual beli secara langsung dengan Pengembang
Developer Perumahan Syariah, namun dengan mekanisme pembayaran angsuran
bertahap.
Membeli rumah lewat pengembang syariah umumnya terjadi dikalangan komunitas Muslim Hijrah yang lebih memilih akad Muammalah
tanpa melibatkan pihak Perbankkan, meskipun terkadang secara tidak langsung Perbankan
Syariah juga sering ambil bagian dalamnya.
Konsep sederhana
dari mekanisem pembayaran angsuran kepada pengembang perumahan syariah adalah
sebagai berikut: Umar berpesan kepada Ustman untuk dibuatkan sebuah rumah
dengan spesifikasi A – Z, Ustman menyetujui permintaan Umar dengan kesepakatan
harga 500 jt.
Karena dalam Islam tidak
memperbolehkan adanya transaksi jual beli untuk barang yang tidak berbentuk, (bangunan
rumah belum jadi) maka jalan tengah agar Ustman tidak merugi ketika proses pembangunan
rumah adalah memintak Umar untuk mengangsur pembayaranya sesuai dengan proses
pembangunan.
Ketika pondasi rumah
jadi, Umar harus membayar 100jt ketika dinding rumah sudah berdiri Umar harus
membayar 100 jt lagi dan seterusnya sampai bangunan rumah benar-benar selesai
sesuai permintaan pesanan Umar dan jumlah angsuran juga lunas sesuai dengan
kesepakatan harga awal senilai 500jt.
Namun sering kali
pihak pengembang memintak jaminan finansial kepada Perbankkan Syariah untuk
menjamin kerberlangsungan pengerjaan pembangunan untuk mendapatkan modal awal pembangunan
dan jaminan pembayaran oleh pembeli jikalau ditengah proses pembayaran angsuran
pembeli tidak bisa melunasi.
Pada akhirnya konsep akad muammalah yang dipakai antara pihak pengembang dan pembeli rumah adalah akad Istishna yang menjadi salah satu produk Perbankan Syariah
Membeli Rumah Bekas dengan Bank Syariah
Dari beberapacara membeli rumah tanpa riba yang PASIR MAYA sampaikan di atas,
mungkin lebih cenderung mengarah ke pembelian bangunan rumah baru, namun
jikalau kamu ternyata memutuskan untuk membeli rumah bekas yang kamu anggap
layak untk dijadikan hunian dan ingin membelinya dengan cara mencicil.
Kamu masih bisa memintak bantuan Bank Syariah sebagai kreditur untuk pembelian rumah tersebut yang tentusaja proses transaksi akad jual belinya melalui metode syariah sesuai aturan KPR Bank syariah yang kamu pilih. Lalu bagaimana prosesnya membeli rumah bekas melalui KPR Syariah? Berikut simak penjelasannya dibawah ini.
Proses Pembelian Rumah Bekas dengan KPR Syariah :
- Pilih rumah bekas yang kamu inginkan
- Buat kesepakatan harga dengan pemilik rumah
- Mengajukan pembiayaan kredit dengan bank syariah
- Memilih Sistem KPR (Murabaha / MMQ / IMBT)
- Proses tanda tangan Akad
Syarat pengajuan KPR Syariah
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- NPWP
- Kartu BPJS
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran tabungan bank di tiga bulan terakhir.
Demikan cara membeli rumah tanpa riba, terimakasih karena sudah membaca dan jika dirasa artikel ini bermanfaat silahkan untuk dibagikan kepada yang lain.