Facebook dilaporkan telah digugat oleh pengungsi Rohingya dengan nilai sebesar 150 miliar dollar AS (sekitar Rp 2,1 triliun).
Gugatan ini dilayangkan atas dasar tuduhan bahwa Facebook telah gagal menghentikan ujaran kebencian yang merugikan kelompok muslim Rohingya.
Pasalnya, ujaran kebencian tersebut dinilai mengandung hasutan dari junta militer serta pendukungnya di Myanmar, untuk melakukan tindak kekerasan pada kelompok muslim Rohingya .
Tuduhan dari pengungsi Rohingya ini diperkuat oleh dokumen internal milik Facebook, yang belakangan ini terungkap, bahwa perusahaan memiliki masalah dalam memoderasi ujaran kebencian dan informasi keliru pada Facebook di negara Myanmar.
Pasalnya, ujaran kebencian tersebut dinilai mengandung hasutan dari junta militer serta pendukungnya di Myanmar, untuk melakukan tindak kekerasan pada kelompok muslim Rohingya .
Tuduhan dari pengungsi Rohingya ini diperkuat oleh dokumen internal milik Facebook, yang belakangan ini terungkap, bahwa perusahaan memiliki masalah dalam memoderasi ujaran kebencian dan informasi keliru pada Facebook di negara Myanmar.
Ia juga menegaskan bahwa kesalahan Facebook akhirnya menjadi salah satu penyebab mendasar terjadinya genosida kelompok Rohingya.
Selain di California, pengacara di Inggris juga telah mengeluarkan pemberitahuan tentang niat mereka untuk mengajukan tindakan hukum serupa
Di sisi lain, dari dokumen yang dibocorkan Haugen, ternyata kesalahan moderasi Facebook tidak hanya terjadi di Myanmar. Kesalahan moderasi konten juga terjadi di Afghanistan, Jalur Gaza, India, Dubai, dan Uni Emirat Arab. Bahkan, kesalahan moderasi Facebook juga terjadi di AS. Banyak informasi yang salah dan menghasut bertebaran di Facebook, saat terjadi penyerangan Capitol oleh pendukung Donald Trump pada 6 Januari 2021. Informasi itu dilayangkan untuk menyerang pendukung Donald Trump.