PRA.POLITIK.US - Melalui keterangan tertulis Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan tahun baru statusnya dibatalkan
Luhut mengatakan, sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," lanjutnya.
Dia pun menyebutkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi dibatalkannya penerapan PPKM Level 3.
Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kedua, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
menimbang kedua indikator tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menambahkan bahwa status Indonesia saat ini sudah siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Hal ini tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu.
Lalu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
Sebagaimana diketahui, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak ingin ada penyekatan selama libur nataru. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan tapi diperkuat di tempat ruang publik itu menggunakan PeduliLindungi," kata Tito.
Untuk mendukung kebijakan itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.
Revisi Inmendagri Sebagai respons atas perubahan kebijakan ini, Luhut menegaskan nantinya akan ada evaluasi dari Inmendagri maupun surat edaran pemerintah yang sebelumnya menjadi dasar aturan penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan tahun baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) terkait Natal dan tahun baru lainnya," katanya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan memberikan sentimen positif bagi ekonomi dalam negeri. Masyarakat akan percaya diri untuk berbelanja karena tak ada pembatasan di ruang publik.
"Sektor yang berkaitan dengan ritel, perdagangan grosir, transportasi, dan pendukung pariwisata diperkirakan bisa membukukan omzet lebih baik dari 2020," ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Ia bahkan memproyeksi ekonomi kuartal IV 2021 tembus 4 persen. Angkanya tumbuh jika dibandingkan dengan kuartal III 2021 yang berada di kisaran 3 persen.
Tapi jangan senang dulu. Pembatalan penerapan PPKM level 3 ini bisa menjadi bumerang bagi pemerintah.